Photo:berita dewan |
“Di dapil Jabar I, nomor urut 1 dan 2 ada bacaleg perempuan kemudian di urutan 4, 5, 6 seharusnya ada satu perempuan, tapi yang urutan 7, 8, 9 juga tidak ada bacaleg perempuan, baru ditaruh di nomor urut 10,” kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay usai mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) Anggota DPR.
Berdasarkan peraturan, parpol harus menyertakan syarat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan di setiap dapil dan diletakkan di nomor urut muda. Artinya, di setiap tiga nama bacaleg yang diajukan parpol setidaknya ada satu perempuan. Jika parpol mengajukan 10 nama bacaleg di satu dapil, maka bacaleg perempuan bisa diletakkan di empat urutan pertama.
Namun, untuk dapil Jabar I PPP meletakkan bacaleg perempuan di nomor urut 1, 2 dan 10, sehingga tidak memenuhi persyaratan kuota perempuan.
Untuk dapil Jateng III, KPU menemukan adanya KTP bacaleg yang sudah tidak berlaku lagi sehingga hal itu tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dam DPRD.
Terkait hal itu, Sekjen DPP PPP Romahurmuziy menolak jika partainya disebut tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di kedua dapil itu. “Ada nama yang memang mirip laki-laki yang disalahpahami peletakan nomor urutnya, sehingga atas dasar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal sudah tiga orang perempuan dari total 10 bakal caleg di Jabar II,” katanya.
Oleh karena itu, PPP akan melawan pengumuman DCS itu dan mendesak KPU untuk mengevaluasi lagi verifikasi administrasi para bakal caleg. “Ini soal nasib 400 ribuan anggota PPP yang kehilangan saluran aspirasinya di dua dapil tersebut, juga soal nasib belasan bakal caleg. KPU harus mengedepankan kearifan, bukan arogansi institusional,” ujarnya. (And) .Sumber : berita dewan
0 komentar:
Posting Komentar