H.ZAENUDIN HARDAS

H.Zaenudin Hardas adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi.Berjuang dan bernaung di Bendera Partai Persatuan Pembangunan.Partai berlambang Ka'bah , Rumah Besar Umat Islam.

H.ZAENUDIN HARDAS

H.Zaenudin Hardas adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi. Dapil 1 Kab.Bekasi meliputi 6 Kecamatan ( Cikarang selatan, Cikarang pusat, Cibarusah, Bojongmangu,Serang Baru dan Setu )

H.ZAENUDIN HARDAS

H.Zaenudin Hardas adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi.Salah Satu Putra Terbaik Cibarusah Berjuang untuk Rakyat Kabupaten Bekasi

H.ZAENUDIN HARDAS

H.Zaenudin Hardas adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi.Mohon Do'a dan Dukungannya untuk Memajukan Kabupaten Bekasi

H.ZAENUDIN HARDAS

H.Zaenudin Hardas adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi.Tidak hanya berjuang untuk Cibarusah, namun untuk Rakyat Kabupaten Bekasi

Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Agustus 2013

Pastikan Nama Anda Terdaftar Di DPS 2014 KPU

Bagi anda warga Negara Indonesia, terkait dengan semakin dekatnya acara Pemilu Legislatif 2014. Maka di sarankan bagi anda semua untuk memastikan bahwa nama anda terdaftar di data KPU DPS 2014 baik online atau daftar yang di tempel pada kelurahan / desa anda berada.

Jika anda tidak terdaftar maka sebaiknya melaporkan diri kepada petugas KPPS di wilayah anda. agar bisa tercantum di data pemilih tetap pada pemilu legislatif 2014 mendatang.

Data secara online bisa anda dapatkan di website KPU melului ling berikut ini
http://data.kpu.go.id/dps.php

Jangan terlambat dan jangan ketinggalan informasi ini. Segera pastikan bahwa anda terdaftar di data DPS 2014.
Semoga Informasi ini bermanfaat buat anda semuanya.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Aturan Dana Kampanye ditetapkan KPU setelah Lebaran

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan segera mengeluarkan peraturan tentang dana kampanye. Dipastikan, semua calon anggota legislatif (caleg) wajib melaporkan dana kampanyenya kepada partai politik (parpol) masing-masing.

"Sesudah lebaran kita akan tetapkan Peraturan KPU (PKPU) dana kampanye. Konsep besarnya, masing-masing caleg akan berkontribusi memberikan pendanaan kampanye dan itu akan dihimpun oleh parpol. Jadi laporan keuangan caleg merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan kampanye parpol," ujarnya Jumat (2/8).

Namun, yang akan dijadikan objek audit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU hanya laporan dana partai parpol. Tetapi bukan berarti laporan dana kampanye caleg bebas audit. Karena laporan dana kampanye caleg telah disatukan dalam laporan pendanaan partai.

Yang belum dipastikan, menurut Husni, adalah apakah laporan dana kampanye caleg itu harus ditembuskan ke KPU atau tidak. Tetapi kemungkinan, setiap caleg akan memberikan tembusan langsung.

Mengenai pelaporan dana kampanye caleg KPU, lanjut Husni, masih perlu membahas dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institusi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk membuat simulasi teknis pelaporan tersebut. Sehingga sebelum daftar calon tetap (DCT) diumumkan, PKPU Dana Kampanye bisa selesai.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menambahkan pelaporan dana kampanye caleg diusahakan tidak akan membebankan caleg.

KPU akan mencari format yang paling sederhana sehingga semua caleg bisa memenuhinya. Direncanakan, laporan dana kampanye diberikan tiga kali, yakni laporan saldo awal atau rekening pertama, laporan awal, laporan periodik dan laporan akhir kampanye.

Meski tidak diaudit secara langsung, Hadar melanjutkan, laporan dana kampanye caleg setidaknya membangun akuntabilitas caleg sebagai peserta pemilu.

"Ini diwajibkan dan akan dipublikasikan siapa yang melaporkan. Tidak ada sanksi hukum, hanya sanksi sosial tapi bisa diketahui siapa yang melaporkan dan tidak," ungkapnya.

Diperkirakan paling lambat minggu ketiga Agustus, Peraturan KPU tersebut bisa segera terselesaikan.

Penulis: A-25/FER
Sumber:Suara Pembaruan

http://www.beritasatu.com/pemilu-2014/129746-pasca-lebaran-kpu-tetapkan-aturan-dana-kampanye.html

Senin, 29 Juli 2013

Ada 8 Caleg DPR RI Akan Diganti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap seluruh calon legislatif sementara DPR RI. Hasilnya delapan caleg DPR RI dari lima partai.

"Caleg yang diganti delapan orang. PKB satu orang, PAN dua orang, Golkar satu orang, PPP dua orang, dan Hanura dua orang," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/7/2013).

Ferry menambahkan, selain delapan caleg sementara DPR ada yang harus diganti, ada juga caleg yang mengundurkan diri, dan jumlahnya mencapai lima orang. Mereka adalah satu dari PKB, dan empat dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

Berdasar keputusan ini, KPU telah menyurati partai politik tentang pemberitahuan pengajuan pengganti calon anggota DPR. Mereka diberi waktu mengajukan pengganti caleg dari 26 Juli-1 Agustus 2013. KPU akan verifikasi berkas caleg pengganti 2-8 Agustus.

Ferry menjabarkan, delapan caleg yang harus diganti partainya, atau mereka yang mengundurkan diri, mayoritas terkait masalah administrasi. Ini menyebabkan mereka tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai caleg.

"Mereka caleg yang diganti ini karena tidak memenuhi syarat atas laporan masyarakat," terang Ferry sambil menambahkan ada juga dari mereka dijerat kasus hukum, ada yang dicalonkan di dua lembaga perwakilan, dan banyak lagi.

http://id.berita.yahoo.com/kpu-delapan-caleg-dpr-diganti-karena-terbukti-bermasalah-083244395.html

Jumat, 12 Juli 2013

Daftar Riwayat Hidup Caleg PPP Dipublikasikan

Illustrasi: kompas
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum menyatakan, seluruh daftar riwayat hidup calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan akan diumumkan ke publik. PPP disebut telah mengirim surat yang meminta KPU melakukan publikasi tersebut.

“Oh ya, dua hari yang lalu saya terima surat dari PPP yang isinya meminta untuk membuka daftar riwayat hidup caleg,” kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantor Bawaslu, Senin (8/7/2013). Dia berjanji akan melaksanakan publikasi itu pada hari ini, Selasa (9/7/2013).

Sementara partai politik lain yang sebelumnya juga memiliki calon anggota legislatif (caleg) yang enggan dipublikasikan daftar riwayat hidupnya, menurut Hadar, belum ada yang mengirim surat seperti PPP.

Seperti diketahui, 189 caleg dari delapan partai politik peserta Pemilu 2014 enggan mengumumkan daftar riwayat hidupnya. Kedelapan partai politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (5 caleg), PDI Perjuangan (2 caleg), Partai Golkar (6 caleg), Partai Gerindra (15 caleg), Partai Demokrat (2 caleg), Partai Amanat Nasional (1 caleg), Partai Hanura (2 caleg), dan PPP (156 caleg).

Enggan atau tidaknya para caleg dipublikasikan daftar riwayat hidupnya merujuk pada pilihan pada formulir BB11. Ini adalah formulir daftar riwayat hidup, salah satu berkas dalam verifikasi bakal caleg.

http://nasional.kompas.com/read/2013/07/09/0754227/KPU.Seluruh.Riwayat.Hidup.Caleg.PPP.Akan.Dipublikasikan

Kamis, 27 Juni 2013

PPP Dukung KPU Publikasikan Riwayat Hidup

JAKARTA- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Hanya saja, PPP menyesalkan sikap KPU yang terlalu mempublikasikan hal itu ke media. Padahal KPU memiliki kewenangan untuk mempublikasikan setiap data bacaleg yang ada.

"KPU jangan genit, kan mereka punya riwayat hidup caleg, tidak perlu konsultasi, buka saja, jangan KPU seperti anak cengeng," kata politikus PPP, Ahmad Yani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Anggota Komisi III ini menerangkan, sebenarnya masyarakat bisa melihat profil atau rekam jejak setiap bacaleg di website masing-masing. Sebab kebanyakan bacaleg incumbent biasanya mengelola website pribadi.

Sementara itu, pihak yang menolak untuk menyerahkan daftar riwayat hidup ke KPU, sambung Yani, kemungkinan adalah bacaleg baru yang masih belum bisa mensosialisasikan riwayat hidupnya secara mandiri.
"Makanya KPU buka saja, kan itu bisa dilakukan tanpa konsultasi," tutup Yani. Sumber

Publikasi Data Caleg Oleh KPU

Jakarta, Wartakotalive.com . Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak keberatan daftar riwayat hidup calon anggota legislatif DPR RI dipublikasikan lembaga KPU.

"KPU buka saja, kan itu bisa dilakukan tanpa konsultasi," kata Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Yani mengatakan, PPP sudah menyerahkan seluruh daftar riwayat caleg PPP ke KPU.

Menurut Yani, jika ada caleg yang menolak daftar rifayat hidupnya dipublikasikan KPU, kemungkinan karena mereka masih caleg baru.

"KPU genit sih, kan mereka punya riwayat hidup caleg tidak perlu konsultasi buka saja, jangan KPU seperti anak cengeng," katanya.

Sebelumnya, KPU mempublikasikan riwayat hidup caleg sejak 13 Juni 2013. Tapi, ada 140 caleg yang tidak bersedia riwayat dipublikasikan. Belakangan, sebagian dari mereka sudah bersedia.
Penulis : Ferdinand Waskita
Editor : Siswanto
Sumber:wartakota

Selasa, 18 Juni 2013

KPU Umumkan DCS dan Tunggu Tanggapan Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id- Setelah resmi mengumumkan nama-nama serta profil Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum kini menunggu tanggapan masyarakat terhadap para calon wakil rakyat itu.

KPU menerima tanggapan masyarakat yang disampaikan secara tertulis pada 14 s/d 27 Juni. Tanggapan ini terkait dengan pemenuhan administrasi syarat calon. KPU kemudian akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon anggota DPR melalui partai politik pada setiap tingkatan.

Masyarakat yang akan mengirimkan tanggapan agar mencantumkan identitas jelas disertai dengan copy identitas dan bukti-bukti pendukung terhadap hal yang disampaikan. Identitas pengirim akan dirahasiakan.

Tangapan terhadap calon Anggota DPR agar disampaikan kepada Ketua KPU Cq. Ketua Pokja Pencalonan, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.

Sedangkan taggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi di masing-masing provinsi. Dan tanggapan terhadap calon anggota DPRD Kabupaten/kota agar disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.

Informasi selanjutnya dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan, telp. (021)-31931527 atau e-mail: helpdeskcalon@kpu.go.id. (red)

Sumber :
http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8153&Itemid=1