TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap seluruh calon legislatif sementara DPR RI. Hasilnya delapan caleg DPR RI dari lima partai.
"Caleg yang diganti delapan orang. PKB satu orang, PAN dua orang, Golkar satu orang, PPP dua orang, dan Hanura dua orang," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Ferry menambahkan, selain delapan caleg sementara DPR ada yang harus diganti, ada juga caleg yang mengundurkan diri, dan jumlahnya mencapai lima orang. Mereka adalah satu dari PKB, dan empat dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Berdasar keputusan ini, KPU telah menyurati partai politik tentang pemberitahuan pengajuan pengganti calon anggota DPR. Mereka diberi waktu mengajukan pengganti caleg dari 26 Juli-1 Agustus 2013. KPU akan verifikasi berkas caleg pengganti 2-8 Agustus.
Ferry menjabarkan, delapan caleg yang harus diganti partainya, atau mereka yang mengundurkan diri, mayoritas terkait masalah administrasi. Ini menyebabkan mereka tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai caleg.
"Mereka caleg yang diganti ini karena tidak memenuhi syarat atas laporan masyarakat," terang Ferry sambil menambahkan ada juga dari mereka dijerat kasus hukum, ada yang dicalonkan di dua lembaga perwakilan, dan banyak lagi.
http://id.berita.yahoo.com/kpu-delapan-caleg-dpr-diganti-karena-terbukti-bermasalah-083244395.html
0 komentar:
Posting Komentar