Sabtu, 03 Agustus 2013

Aturan Dana Kampanye ditetapkan KPU setelah Lebaran

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan segera mengeluarkan peraturan tentang dana kampanye. Dipastikan, semua calon anggota legislatif (caleg) wajib melaporkan dana kampanyenya kepada partai politik (parpol) masing-masing.

"Sesudah lebaran kita akan tetapkan Peraturan KPU (PKPU) dana kampanye. Konsep besarnya, masing-masing caleg akan berkontribusi memberikan pendanaan kampanye dan itu akan dihimpun oleh parpol. Jadi laporan keuangan caleg merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan kampanye parpol," ujarnya Jumat (2/8).

Namun, yang akan dijadikan objek audit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU hanya laporan dana partai parpol. Tetapi bukan berarti laporan dana kampanye caleg bebas audit. Karena laporan dana kampanye caleg telah disatukan dalam laporan pendanaan partai.

Yang belum dipastikan, menurut Husni, adalah apakah laporan dana kampanye caleg itu harus ditembuskan ke KPU atau tidak. Tetapi kemungkinan, setiap caleg akan memberikan tembusan langsung.

Mengenai pelaporan dana kampanye caleg KPU, lanjut Husni, masih perlu membahas dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institusi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk membuat simulasi teknis pelaporan tersebut. Sehingga sebelum daftar calon tetap (DCT) diumumkan, PKPU Dana Kampanye bisa selesai.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menambahkan pelaporan dana kampanye caleg diusahakan tidak akan membebankan caleg.

KPU akan mencari format yang paling sederhana sehingga semua caleg bisa memenuhinya. Direncanakan, laporan dana kampanye diberikan tiga kali, yakni laporan saldo awal atau rekening pertama, laporan awal, laporan periodik dan laporan akhir kampanye.

Meski tidak diaudit secara langsung, Hadar melanjutkan, laporan dana kampanye caleg setidaknya membangun akuntabilitas caleg sebagai peserta pemilu.

"Ini diwajibkan dan akan dipublikasikan siapa yang melaporkan. Tidak ada sanksi hukum, hanya sanksi sosial tapi bisa diketahui siapa yang melaporkan dan tidak," ungkapnya.

Diperkirakan paling lambat minggu ketiga Agustus, Peraturan KPU tersebut bisa segera terselesaikan.

Penulis: A-25/FER
Sumber:Suara Pembaruan

http://www.beritasatu.com/pemilu-2014/129746-pasca-lebaran-kpu-tetapkan-aturan-dana-kampanye.html

0 komentar:

Posting Komentar