Selasa, 25 Juni 2013

PPP Koalisi dengan PDIP Menangkan Farid Sofyan

SAMARINDA - Munculnya dua kandidat calon wakil gubernur (Cawagub) Kaltim dari internal PDIP, HA Sofyan Alex dan Siswadi yang mengakibatkan terus terjadinya polemik, tak membuat mitra koalisi PDIP yakni PPP kemudian menghabiskan waktunya untuk memikirkan polemik tersebut.
Alasannya PPP tak mau terjebak dengan situasi yang mungkin sengaja diciptakan oleh pihak tertentu. Karena itu PPP saat ini lebih konsen untuk menggerakkan mesin partai bersama elemen masyarakat yang mendukung pasangan Farid Wadjdy dan Sofyan Alex. Harapannya juga PDIP berpikir sama, untuk memenangkan pasangan Farid-Sofyan, pada Pilgub Kaltim yang digelar pada 10 September 2013 mendatang.
Hal tersebut dikemukakan Ketua DPW PPP Kaltim H Rusman Yaqub kepada Koran Kaltim, Senin (24/6) sore kemarin.
“Saya sebagai pimpinan wilayah akan menyerahkan persoalan ini kepada KPU Kaltim, sebagai penyelenggara Pemilu di daerah. Sebab setelah pasangan calon mendaftar, ini sudah menjaid ranah KPU dan biar KPU Kaltim yang akan memutusakan agar tak terus-terusan terjadi polemik yang bisa menguras tenaga, waktu dan pikiran kita semua, yang mengakibatkan tak sempat lagi melakukan sosialisasi terhadap pasangan calon Farid-Sofyan Alex,” jelas Rusman kemarin.
Guna memenangkan pasangan Farid-Sofyan, PPP mengajak mitra koalisi PDIP untuk sama-sama bekerja, bekerja dan bekerja untuk pemenangan calon yang diusung PDIP dan PPP, dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti diketahui DPP PDIP telah memutuskan Siswadi sebagai Cawagub Kaltim dari PDIP menggantikan Sofyan Alex, untuk berdampingan dengan Cagub Farid Wadjdy dalam Pilgub Kaltim September 2013. Hal ini sesuai dengan SK DPP PDIP 3913/IN/DPP/2013 tertanggal 19 Juni. Namun KPU Kaltim menegaskan pergantian calon tak mungkin lagi dilakukan.
Komisioner KPU Kaltim, Jofri, mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan tahapan dan verifikasi terhadap pasangan Farid-Sofyan, meski DPP PDIP telah menyerahkan SK yang menyatakan mengusung Siswadi, bukan Sofyan.
“Meski DPD PDIP Kaltim memasukkan pasangan Farid-Siswadi, akan tetapi KPU Kaltim tetap mengganggap pendaftaran yang pertama sah dan tak bisa dilakukan pergantian. Sebab PKPU 9 tahun 2012, tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasal 9 ayat 3 dan pasal 93 ayat 4 dan 5, sudah jelas dan tegas tak bisa dibatalkan dan dilakukan pergantian,” jelas Jofri.
Lebih lanjut Jofri menjelaskan, apa yang diajukan oleh PDIP dan PPP di KPU Kaltim dengan mendaftarkan Farid-Sofyan sudah sah. KPU wajib memverifikasi pasangan calon tersebut.
“Masuknya dukungan Farid-Siswadi tidak berpengaruh kepada pasangan Farid-Sofyan Alex, apalagi disampaikan pada saat pendaftaran ditutup. Kalau ada gugatan, KPU siap menghadapinya. Jika ada pasangan calon atau Parpol mengajukan gugatan ke-PTUN silakan saja, karena KPU bekerja sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” tandasnya.
Terpisah, Plh Ketua DPD PDIP Kaltim Dody Rondonuwu menegaskan, pergantian calon dimungkinkan untuk dilakukan. “Kalau pencabutan memang tak bisa dilakukan, tapi untuk pergantian calon masih mungkin bisa dilakukan. Jadi kita tunggu saja verifikasi dan Siswadi sudah dimintai persyaratannya. Siswadi sebagai kader tak ada istilah tidak siap maju, apalagi bersangkutan mendaftar,” jelasnya.  (sua) Sumber

0 komentar:

Posting Komentar