CIKARANG_DAKTACOM: Sejumlah partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Bekasi sedang memperbaiki berkas bakal calon legislatif yang diisyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pekan lalu mengembalikan berkas Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada masing-masing partai, dari hasil verifikasi yang dilakukan banyak partai yang belum memenuhi persyaratan, diantaranya banyak Caleg yang tidak mememuhi syarat umur, belum lengkapnya legalisir ijasah dan sebagainya.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Bekasi, Edi Kurtubi, ditemui Ahad (12/5/13) mengatakan bahwa setelah diterimanya hasil verifikasi tersebut dari KPU, pihaknya tengah merapihkan beberapa persyaratan yang belum lengkap.
Dari data yang belum lengkap itu, kebanyakan bakal caleg dari PKB belum memenuhi persyaratan legalisir ijasah.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi meminta seluruh partai peserta pemilu agar segera melengkapi persyaratannya dalam kurun waktu 2 pekan ini.
Beberapa partai yang belum memenuhi persyaratan diantaranya karena usia Bacaleg yang belum berusia genap 21 tahun, terdapat 3 orang dari partai PPP, Partai Demokrat dan Gerindra, Bacaleg berstatus PNS sebanyak 1 orang, bacaleg dari TNI/Polri sebanyak 1 orang, dan bacaleg berstatus Kepala Desa dan BPD aktif sejumlah 3 orang.
Bacaleg yang belum genap 21 tahun dan masih bermasalah adalah sebagai berikut.
1.Rahmat Nur dari PPP Dapil , nomor urut 4 (2 Desember 1992) (usia belum 21 tahun),
2.Tuti Alawiyah dari Partai Demokrat Dapil 4, Nomor Urut 9 (18 mei 1992) (usia belum 21 tahun),
3.Nurfadilah Sinta Ningrum dari partai Gerindra Dapil 6 Nomor Urut 8 (5 Mei 1992) (usia belum 21 tahun),
4.Zaenudin Hardas dari PPP dapil 1 nomor urut 5 (PNS),
5.Oca Atmaja dari PPP Dapil 1 nomor urut 2 (TNI AL),
6.Idrom bin Rintik dari partai Golkar Dapil 5 nomor urut 3 (Kepala Desa aktif),
7.Atin Supriadi dari partai Hanura dapil 4 nomor urut 9 juga eks anggota PDI P (BPD),
8. Efendi dari PAN dapil 6 nomor urut 5,
9.Jasa Sitompul dari partai Nasdem Dapil 4 nomor urut 11 (anggota DPRD Taput aktif dari PIS),
10. Hambali dari PKB dapil 4 nomor urut. 2 (pindah Parpol). ***
Redaktur :Imran Nasution
Reporter :Ardi Mahardika
Sumber
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pekan lalu mengembalikan berkas Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada masing-masing partai, dari hasil verifikasi yang dilakukan banyak partai yang belum memenuhi persyaratan, diantaranya banyak Caleg yang tidak mememuhi syarat umur, belum lengkapnya legalisir ijasah dan sebagainya.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Bekasi, Edi Kurtubi, ditemui Ahad (12/5/13) mengatakan bahwa setelah diterimanya hasil verifikasi tersebut dari KPU, pihaknya tengah merapihkan beberapa persyaratan yang belum lengkap.
Dari data yang belum lengkap itu, kebanyakan bakal caleg dari PKB belum memenuhi persyaratan legalisir ijasah.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi meminta seluruh partai peserta pemilu agar segera melengkapi persyaratannya dalam kurun waktu 2 pekan ini.
Beberapa partai yang belum memenuhi persyaratan diantaranya karena usia Bacaleg yang belum berusia genap 21 tahun, terdapat 3 orang dari partai PPP, Partai Demokrat dan Gerindra, Bacaleg berstatus PNS sebanyak 1 orang, bacaleg dari TNI/Polri sebanyak 1 orang, dan bacaleg berstatus Kepala Desa dan BPD aktif sejumlah 3 orang.
Bacaleg yang belum genap 21 tahun dan masih bermasalah adalah sebagai berikut.
1.Rahmat Nur dari PPP Dapil , nomor urut 4 (2 Desember 1992) (usia belum 21 tahun),
2.Tuti Alawiyah dari Partai Demokrat Dapil 4, Nomor Urut 9 (18 mei 1992) (usia belum 21 tahun),
3.Nurfadilah Sinta Ningrum dari partai Gerindra Dapil 6 Nomor Urut 8 (5 Mei 1992) (usia belum 21 tahun),
4.Zaenudin Hardas dari PPP dapil 1 nomor urut 5 (PNS),
5.Oca Atmaja dari PPP Dapil 1 nomor urut 2 (TNI AL),
6.Idrom bin Rintik dari partai Golkar Dapil 5 nomor urut 3 (Kepala Desa aktif),
7.Atin Supriadi dari partai Hanura dapil 4 nomor urut 9 juga eks anggota PDI P (BPD),
8. Efendi dari PAN dapil 6 nomor urut 5,
9.Jasa Sitompul dari partai Nasdem Dapil 4 nomor urut 11 (anggota DPRD Taput aktif dari PIS),
10. Hambali dari PKB dapil 4 nomor urut. 2 (pindah Parpol). ***
Redaktur :Imran Nasution
Reporter :Ardi Mahardika
Sumber