Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerindra melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil verifikasi administrasi yang mengugurkan dua daerah pemilihan PPP dan satu dapil Partai Gerindra.
Dua dapil PPP yang digugurkan KPU ialah Jawa Tengah III dan Jawa Barat II. Dapil Jateng III digugurkan karena salah satu bacaleg perempuan yang bernama Ainaul Mardiyyah menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah kedaluwarsa.
Dengan dicoretnya Ainaul, di dapil Jateng III, PPP tidak bisa memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan. "Yang bersangkutan memang KTP-nya sudah mati. Tapi kami juga menyertakan surat keterangan dari kelurahan yang bersangkutan sedang membuat KTP elektronik," kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi usai mendaftarkan pelaporan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (11/6).
Untuk Dapil Jabar II, menurut Arwani, PPP digugurkan karena persoalan teknis yang seharusnya tidak mengugurkan pencalonan, yakni terkait ketentuan penempatan nomor urut bacaleg perempuan (zipper system).
"Di Jabar II kami menempatkan caleg perempuan di nomor urut 1 dan 2. Itu kan penghargaan terhadap perempuan. Persoalan penomoran akan arif jika bisa diselesaikan. Saya kira itu soal teknis saja," ucapnya.
Partai Gerindra menilai ada proses yang dilewati KPU sehingga terjadi kesalahan yakni bacaleg perempuan yang ganda dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Bacaleg Gerindra atas nama Nur Rahmawati yang terdaftar untuk dapil Jabar IX juga terdaftar di dapil lain melalui PKPI. "Kelihatannya KPU memang menggunakan standar yang terlampau tinggi. Di lain sisi ada proses yang terlewati dan KPU tidak komunikatif," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di tempat yang sama.
Versi Partai Gerindra menyatakan Nur Rahmawati sudah menyatakan mundur sebagai bacaleg PKPI per 18 Mei 2013. Pada 20 Mei, PKPI menyetujui permintaan tersebut dengan menandatangani surat pengunduran diri Nur Rahmawati. "Masalahnya, PKPI masih mengajukan nama ini dan KPU tidak pernah memberikan peringatan dini," kata Muzani.
Baik PPP maupun Gerindra memercayakan Bawaslu untuk memediasi dan mencari penyelesaian atas kekisruhan dan pencoretan yang dilakukan KPU.
"Proses ini sudah kami adukan ke Bawaslu. Mereka sudah berjanji Jumat besok akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," kata Muzani.
Ketua Bawaslu Muhammad yang ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya akan mencari cara agar PPP dan Gerindra serta KPU mendapatkan titik temu. "Kami menyayangkan baru DCS sudah ada masalah. Harusnya ini sudah clear dari sebelum pengumuman. Mestinya KPU bisa mengomunikasikan pada parpol sebelum pengumuman," kata Muhammad.
Ia menambahkan permasalahan mengenai pencoretan dapil jika terbukti ada partai yang tidak bisa memenuhi persyaratan tertentu sudah dibahas sejak lama. Bahkan, menurut Muhammad, sudah pernah ada permintaan dari Komisi II DPR agar sanksi pencoretan dapil dihapus. "Ini sudah dibincangkan lama, termasuk dengan DPR, agar tidak seketat itu," kata Muhammad.
Muhammad mengatakan pihaknya segera mengkaji kasus yang dilaporkan Gerindra dan PPP secepatnya. "Waktunya sangat singkat. Kami hanya punya 3+2 hari untuk mencari penyelesaian," kata Muhammad.
Editor: Wisnu AS Sumber: Metrotvnews.com
Dua dapil PPP yang digugurkan KPU ialah Jawa Tengah III dan Jawa Barat II. Dapil Jateng III digugurkan karena salah satu bacaleg perempuan yang bernama Ainaul Mardiyyah menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah kedaluwarsa.
Dengan dicoretnya Ainaul, di dapil Jateng III, PPP tidak bisa memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan. "Yang bersangkutan memang KTP-nya sudah mati. Tapi kami juga menyertakan surat keterangan dari kelurahan yang bersangkutan sedang membuat KTP elektronik," kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi usai mendaftarkan pelaporan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (11/6).
Untuk Dapil Jabar II, menurut Arwani, PPP digugurkan karena persoalan teknis yang seharusnya tidak mengugurkan pencalonan, yakni terkait ketentuan penempatan nomor urut bacaleg perempuan (zipper system).
"Di Jabar II kami menempatkan caleg perempuan di nomor urut 1 dan 2. Itu kan penghargaan terhadap perempuan. Persoalan penomoran akan arif jika bisa diselesaikan. Saya kira itu soal teknis saja," ucapnya.
Partai Gerindra menilai ada proses yang dilewati KPU sehingga terjadi kesalahan yakni bacaleg perempuan yang ganda dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Bacaleg Gerindra atas nama Nur Rahmawati yang terdaftar untuk dapil Jabar IX juga terdaftar di dapil lain melalui PKPI. "Kelihatannya KPU memang menggunakan standar yang terlampau tinggi. Di lain sisi ada proses yang terlewati dan KPU tidak komunikatif," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di tempat yang sama.
Versi Partai Gerindra menyatakan Nur Rahmawati sudah menyatakan mundur sebagai bacaleg PKPI per 18 Mei 2013. Pada 20 Mei, PKPI menyetujui permintaan tersebut dengan menandatangani surat pengunduran diri Nur Rahmawati. "Masalahnya, PKPI masih mengajukan nama ini dan KPU tidak pernah memberikan peringatan dini," kata Muzani.
Baik PPP maupun Gerindra memercayakan Bawaslu untuk memediasi dan mencari penyelesaian atas kekisruhan dan pencoretan yang dilakukan KPU.
"Proses ini sudah kami adukan ke Bawaslu. Mereka sudah berjanji Jumat besok akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," kata Muzani.
Ketua Bawaslu Muhammad yang ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya akan mencari cara agar PPP dan Gerindra serta KPU mendapatkan titik temu. "Kami menyayangkan baru DCS sudah ada masalah. Harusnya ini sudah clear dari sebelum pengumuman. Mestinya KPU bisa mengomunikasikan pada parpol sebelum pengumuman," kata Muhammad.
Ia menambahkan permasalahan mengenai pencoretan dapil jika terbukti ada partai yang tidak bisa memenuhi persyaratan tertentu sudah dibahas sejak lama. Bahkan, menurut Muhammad, sudah pernah ada permintaan dari Komisi II DPR agar sanksi pencoretan dapil dihapus. "Ini sudah dibincangkan lama, termasuk dengan DPR, agar tidak seketat itu," kata Muhammad.
Muhammad mengatakan pihaknya segera mengkaji kasus yang dilaporkan Gerindra dan PPP secepatnya. "Waktunya sangat singkat. Kami hanya punya 3+2 hari untuk mencari penyelesaian," kata Muhammad.
Editor: Wisnu AS Sumber: Metrotvnews.com